Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyelidik Polda Sumut sudah memanggil pihak KPU Medan terkait laporan penyebaran hoax video surat suara tercoblos pasangan capres nomor urut 01 dan terjadi kerusuhan di Kantor KPU Medan oleh akun facebook Muhammad Adrian dan Kusmana. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan klarifikasi atas kasus yang sempat membuat resah masyarakat itu.
"Kemarin (Selasa) sore. Saya, Ketua KPU dan Sekretaris KPU dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan tentang video hoaks yang dilaporkan minggu kemarin," ujar Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, ketika dikonfirmasi, Rabu (6/3/2019).
Rinaldi berharap agar Polda Sumut segera menuntaskan kasus tersebut dengan segera menangkap pelakunya.
"Laporan ke Polda Sumut kan ada dua, setelah KPU Medan. Infonya hari ini KPU Sumut yang akan dimintai klarifikasi," terangnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik berharap Polda Sumut bergerak cepat mengungkap pelaku penyebar video surat suara calon presiden yang telah tercoblos.
"Kami berharap Polda Sumut mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya dan segera menangkan terduga pelaku penyebar video tersebut," ujarnya.
Dia menyebut ada dua akun facebook yang dilaporlkan ke Polda Sumut, yakni atas nama Muhammad Adrian dan Kusmana.
"Akun atas nama Muhammad Adrian yang melaporkan Polda Sumut. Akun atas nama Kusmana pelapor KPU Medan," paparnya.
Agus berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar luas, sebelum melakukan kroscek atau klarifikasi.
Logo KPU Medan