Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pasca tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, sejumlah pihak, terutama pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki sistem administrasi dan keselamatan penumpang. Namun prakteknya itu tidak terjadi. Buktinya, hampir seluruh kapal yang beroperasi di Danau Toba dokumen kapalnya sudah kedaluwarsa, kecuali Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ihan Batak resmi beroperasi 2 Maret 2019.
Hal itu terungkap ketika medanbisnisdaily.com mengkonfirmasi Koordinator Satuan Pelabuhan Ajibata, E Tobing, Rabu (6/3/2019), terkait masih beroperasinya KMP Tao Toba I dan II, sementara sertifikat sudah mati sejak 2018.
"Jadi begini, kalau kapal di Danau Toba, 99 setengah persen sudah expired suratnya. Jadi hanya Ihan Batak yang sehat di Danau Toba. Makanya Ihan Batak dikeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)-nya oleh syahbandar," ungkap E Tobing.
Namun demikian, kata E Tobing, pihaknya sedang mengadakan rapat dalam rangka regulasi di Danau Toba dengan dikeluarkannya PM 122 Tahun 2018 yang mengatur penerbitan sertifikasi kapal di Danau Toba.
"Dalam arti, 2-3 minggu kedepannya akan ada pemutihan pendaftaran kapal oleh syahbandar dan semua instansi terkait," ucapnya.
Terkait sertifikat KMP Tao Toba I dan II, Tobing menyebut, saat ini dalam proses pengajuan perpanjangan. "Mereka sudah mengajukan permohonan perpanjangan status sekarang," jelas Tobing.
Disampaikan juga, paling lambat minggu ke-3 bulan ini, pihaknya akan lakukan pengukuran kapal, sekaligus perpanjangan sertifikat.
Masih mengenai KMP Tao Toba I dan II yang melayani jasa penyeberangan rute Pelabuhan Tomok (Samosir)-Ajibata (Kabupaten Toba Samsoir), di mana saat ini masih tetap beroperasi atau berlayar tanpa SPB karena sertifikatnya sudah mati, Tobing menyampaikan, sesuai hasil audiensi yang sudah pernah dilakukan oleh seluruh Kapolres dan Bupati se-kawasan Danau Toba di Hotel Inna, Parapat, KMP Tao Toba I dan II berlayar di bawah tanggung jawab nakhoda.
"Jika kapal itu berlayar, maka pertanggungjawaban ada di nakhoda," terang Tobing.