Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Lumbanjulu. Pemilik usaha Teh Moringga dan Stik Jamur, Saulus Silaban kini merasa lega. Produksi rumah tangganya kini sedang penelitian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Medan untuk mendapatkan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga(SPP-IRT).
"Lama sudah saya tunggu usaha rumah tangga yang kami miliki jenis Teh Moringga dan Stik Jamur supaya mendapat dukungan dari BPOM dan saat ini sudah sedang selesai dan tinggal menunggu hasil, " ujar Saulus Silaban, Rabu(6/3/2019), di sela-sela acara pembinaan oleh BBPOM Medan kepada fasilitator desa dan usaha di Taman Eden 100, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sumatra Utara.
Dia mengatakan, hasil produksinya yang sudah dimulai sejak 4 tahun lalu hingga saat ini tidak berkembang karena terkendala perizinan dan sertifikat POM.
"Selama ini izin yang sudah kami miliki adalah yang dikeluarkan Dinas Kesehatan, sehingga belum kuat untuk legalitas pemasaran ke luar daerah, sehingga sulit berkembang, "ucapnya seraya menyebut rencana ke depan setelah mendapatkan rekomendasi dari BBPOM pihaknya akan melepas hasil produksinya ke seluruh pasar.
Disampaikan Saulus Silaban, usaha yang beralamat di Jalan Dr Midian Sirait, Kecamatan Porsea, Tobasa ini dinamai Aneka Organik Tobasa sudah mendapat lampu hijau dari BBPOM, sehingga direncanakan pembenahan usaha.
"Seluruh petunjuk dan langkah yang disarankan oleh BBPOM sudah kami penuhi, khususnya tata cara produksi bagaimana supaya higienis dan tahan lama tanpa zat pengawet sudah terlaksana, " terangnya.
Kepala Bidang Pemeriksaan BBPOM Medan, Fajar Sidik membenarkan bahwa produk jenis usahaTeh Moringga dan Stik Jamur dalam waktu dekat akan dikuatkan oleh BBPOM, ditandai dengan pemberian sertifikat karena seluruh tata cara produksi sudah memenuhi kriteria yang diterapkan undang-undang maupun BPOM.
"Lokasi usaha hingga menghasilkan produksi sudah kami teliti dan sekarang sudah memenuhi dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan sertiikatnya, " katanya.
Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Ultri Simangunsong yang juga berperan menjembatani pengusaha supaya mendapat pengakuan berharap jenis produksi Teh Moringga dan Stik Jamur bisa diperdagangkan secara bebas di pasar.
"Pembinaan tetap akan dilakukan pemerintah daerah dan hingga mendapatkan pengakuan dari MUI juga akan kita upayakan, " ucapnya menyebut pendampingan juga akan diberikan kepada jenis usaha lainnya.