Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Plt Kepala Desa Baruas, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan Ahmad Alwi Harahap resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Polres Padang Sidimpuan, Rabu (6/3/2019) sore.
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ahmad, dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jaringan air bersih pipanisasi di desanya.
"Hari ini, terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).
Hilman menjelaskan, penetapan tersangka kepada Ahmad dilakukan, pasca dilangsungkannya gelar perkara pada Kamis (28/2/2019) dan Rabu (6/3/2019) sesuai LP/131.a/X/2018/SU/PSP/Reskrim tanggal 12 Oktober 2018.
Gelar perkara ini, lanjut dia, dipimpin langsung oleh penyidik Madya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut AKBP Togu Simanjuntak.
"Hasil yang didapat, seluruh peserta gelar sepakat bahwa Ahmad Alwi Harahap selaku pejabat Kepala Desa Baruas ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Hilman menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka dalam pembangunan jaringan air bersih pipanisasi tersebut menggunakan dana desa anggaran 2017, yang bersumber dari dana APBN Tahun anggaran 2017. Dimana, dalam hal ini, ujar Hilman, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 362.047.687,5.
Hilman menyebutkan, tersangka sendiri telah dilakukan pemeriksaan secara marathon hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, selain menetapkan status tersangka, pihaknya sudah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan perkara tersebut.
"Selesai diperiksa, tersangka langsung ditahan," pungkasnya.