Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Warga Kota Medan yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), gratis biaya retribusi berobat di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Selain Puskemas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, warga Medan juga bisa berobat di rumah sakit tipe C.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, di kediamannya, Komplek Setia Budi, Medan, Kamis (7/3/2019)
"Setiap warga Kota Medan yang memiliki e-KTP tidak dipungut biaya retribusi untuk menggunakan jasa layanan kesehatan di Puskemas. Ini sesuai dengan Bab VI Pasal 11, yang menyebutkan bahwa bagi penduduk daerah yang memiliki dan menunjukkan KTP/KRT/KS atau kartu jaminan/asuransi kesehatan lainnya tidak dipungut biaya retribusi," ungkapnya.
Tak hanya warga Medan secara umum, kata dia, gratis retribusi juga diperuntukkan bagi keluarga miskin, anak jalanan serta korban kekerasan. Hal itu sesuai dengan Bab IX Pasal 16.
"Pembayaran retribusi untuk keluarga miskin, anak jalanan, korban kekerasan dan yang dipersamakan serta kelompok tertentu dibebankan kepada pemerintah daerah," tutur Iswanda yang akrab dipanggil Nanda.
Diutarakan Nanda, Perda ini dibuat dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
"Pelayanan kesehatan wajib dinikmati warga dengan mutu terbaik, aman, terjangkau. Banyak kasus di masyarakat pelayanan kesehatan di lapangan tidak sesuai kenyataan. Selain itu, banyak warga dengan kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sering tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pusat-pusat layanan kesehatan baik itu Puskesmas maupun rumah sakit," sebutnya.
Ia menilai Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan masih perlu disempurnakan. Sebab, belum jelas definisi wajib retribusi kesehatan di dalam Perda tersebut.