Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selama tahapan Pemilu serentak 2019, Badan Pengawasa Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan banyak indikasi pelanggaran. Sayangnya, seluruh temuan tersebut mentah di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Sehingga, kasusnya tidak bisa naik ke tahap selanjutnya ataupun sampai ke tahap persidangan.
"Pelanggaran kampanye itu ada dua kategori. Pertama, laporan dan temuan. Kalau temuan berkisar 30, tapi sejauh ini memang tidak ada yang memenuhi unsur menjadi pelanggaran pidana pemilu," ujar Ketua Bawaslu Medan, Payung Harahap, di Medan, Jumat (8/3/2019).
Sedangkan mengenai laporan, ia mengaku banyak di tingkat Pengawas Kecamatan (Panwascam), dan belum dilakukan rekapitulasi
"Semua (laporan dan temuan) berakhir di Gakkumdu, belum ada sampai ke pengadilan. Setelah dikaji Gakkumdu yang didalamnya ada unsur kepolisian dan kejaksaan, dinyatakan tidak memenuhi unsur," paparnya.
"30 indikasi pelanggaran pemilu yang menjadi temuan itu ada dari perorangan, partai politik. Karena tidak memenuhi unsur makanya kasusnya tidak dilanjutkan ke pengadilan," imbuhnya.