Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Timsus Gurita Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil memangkap seorang pelaku penganiayaan berat. Satu pelaku lainnya masih buron. Terungkapnya kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/61/III/2019/SU/RES. T. BALAI, tanggal 03 Maret 2019 atas nama korban Hanafi (30) warga Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Jumat (8/3/2019), mengatakan, Kejadian itu berlangsung, Minggu (3/3/2019), sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Senangin, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung. Saat itu, Lohong, teman saksi Imam Hambali, sesumbar menyebut AF sebagai "kibus". Merasa tidak senang, AF memanggil abangnya, AH dan merekapun langsung mendatangi Hambali.
Waktu bersamanm AH langsung mengambil parang dari jok sepeda motor miliknya dan mengarahkannya ke Hambali. Korban Hanafi yang kebetulan berada di tempat itu mencoba melerai pertikaian tersebut, namun AF mengambil parang dari AH dan kemudian mengarahkan serta menusukkan ujung ke dada korban Hanafi yang mengakibatkan korban mengalami bekas luka tusuk hingga 12 jahitan. Sedangkan saksi Hambali juga mengalami luka sayat di lengan sebelah tangan kiri.
Irfan Rifai menambahkan, dari alat bukti yang dikumpulkan dan diduga keras akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya, serta tidak jujur dalam memberikan keterangan, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka AH di RTP Polres Tanjungbalai TMT, Kamis (7/3/2019).
Sementara tersangka AF tetap dilakukan upaya pencarian.