Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) hari ini meluncurkan Jendela. Jendela merupakan saluran informasi dan pengaduan untuk nasabah fintech yang menjadi anggota AFPI.
AFPI sendiri telah menyiapkan standarisasi dan sertifikasi bagi anggotanya. Salah satunya terkait proses penagihan, yang mana diatur tidak boleh melakukan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan.
Nah, jika nasabah merasa dirugikan oleh salah satu dari 99 anggota AFPI bisa melakukan pengaduan melalui nomor telepon 150505 pada hari kerja Senin-Jumat dan jam kerja 08.00-17.00 WIB. Bisa juga melalui email [email protected] atau melalui website www.afpi.or.id.
Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko menerangkan, jendela merupakan jalur pengaduan bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh anggotanya. Pihaknya tidak melayani aduan untuk fintech yang tidak terdaftar. Asosiasi juga akan melakukan penanganan yang berbeda jika aduannya melalui jalur lain.
"Kalau ke channel yang lain itu akan kita handle dengan cara berbeda. Kalau channel-nya dari pengaduan itu kan channel anggota, itu ada komite etik. Tapi kalau dia melewati LBH, hukum, ya pendekatannya juga hukum. Tidak boleh dengan komite etik. Tetapi melalui pengacara dari platform," ujarnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Sunu menjelaskan untuk melakukan pengaduan melalui Jendela, masyarakat cukup mengadu melalui nomor telepon dan email yang tertera. Kemudian siapkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
"Bukti harus bisa yang dipertanggungjawabkan. Artinya rekaman suara atau screenshot chat," tambahnya.
Rekaman suara atau screenshot chat itu dibutuhkan untuk membuktikan jika nasabah ditagih dengan cara-cara yang melanggar, misalnya dengan nada ancaman.
"Kalau di kita, banyak yang melapor di kita. Tapi notice-nya nggak jelas. Mereka banyak yang menyampaikan tapi tidak ada buktinya. Waktu kita lihat di back end platform enggak ada," tambahnya.
Namun jika nasabah tidak memiliki bukti rekaman suara percakapan, cukup mencantumkan nama jelas, tanggal dan jam berapa saat penagihan itu dilakukan. Tim AFPI akan mengecek langsung ke anggota yang bersangkutan dan meminta rekaman percakapan.
Pengaduan itu nantinya akan diproses oleh Tim AFPI. Dalam waktu 3 hari nasabah akan mendapatkan balasan.
Jika aduannya sangat berat akan diteruskan ke Komite Etik AFPI. Jika terbukti melakukan kesalahan fatal, hukuman terberat untuk anggota adalah pencabutan status anggota.
Tentu hal itu sangat merugikan bagi fintech itu sendiri, sebab dengan dicabutnya status keanggotaan AFPI maka berpotensi dicabutnya izin dari OJK.(dtf)