Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menghapus batasan harga saham paling bawah yakni Rp 50 alias gocap. Batasan itu ditetapkan agar nilai saham tidak akan turun lebih jauh lagi.
Nah BEI saat ini tengah mempersiapkan kebijakan tersebut dan akan mengubah aturannya. Ditargetkan kebijakan itu bisa diterapkan semester II tahun ini.
"Masih kajian. (Untuk rencana kerja) tahun ini Insyaallah. Semester 2 lah," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Laksono menjelaskan, tujuan BEI menghapus batasan harga saham gocap itu untuk menerapkan transparansi di pasar nego. Sebab selama ini saham gocap hanya bisa ditransaksikan di pasar nego.
"Supaya transparan saja, sekarang mau trading yang Ro 50 lewat pasar nego, tapi itu kan pasar nego tidak kelihatan bit dan offer-nya. Tidak dijamin karena pasar nego tidak melalui KPEI. Jadi kita mau karena demand-nya ada, kenapa tidak? Di bursa-bursa luar juga tidak ada harga Rp 50," ujarnya.
BEI melihat minat dari pelaku pasar untuk bertransaksi saham gocap saat ini cukup tinggi. Oleh karena itu BEI ingin membuka batasan harga itu.
"Pasar nego tetap dibutuhkan, ada transaksi yang secara nature harus dilakukan di pasar nego. Tapi kalau seperti sebenarnya demand-nya ada," tambahnya.
Intinya, kata Laksono, BEI ingin menciptakan perdagangan yang wajar bagi saham Rp 50. Selain itu agar tercipta transparansi terhadap transaksi saham di bawah Rp 50.(dtf)