Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) meminta agar pajak sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan menjadi kewenangan Provinsi Sumut. Usulan itu disampaikan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), Sarmadan Hasibuan kepada anggota DPD RI yang melakukan kunjungan kerja dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
tentang Pajak Bumi dan Bangunan, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Jumat (8/3/2019).
"Kami mengharapkan sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan agar dijadikan pajak provinsi. Kenapa? Dengan luas panjang jalan provinsi 3.048 km, akibat perkebunan jalan provinsi rusak. Jalan rusak di perkebunan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi," ujar Sarmadan.
Sarmadan mengatakan, pihaknya telah lama menyuarakan hal itu, melihat luas lahan perkebunan di Sumut yang tercatat sekitar 1,4 juta hektare, provinsi penghasil crude palm oil (CPO) terbesar ke-2 setelah Riau. Namun, katanya, akibat perkebunan jalan di Sumut sangat rusak. Sementara perbaikan jalan jadi kewenangan
pemerintah provinsi. "CPO bisa menjadi pemasukan Provinsi Sumut," ujarnya.
Saat ini, Sumut menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2019 sebesar Rp 6,087 triliun. Dana perimbangan Sumut pada 2019 sebesar Rp 7,05 triliun. PAD dari PT Perkebunan, ucapnya, pada 2018 hanya mencapai Rp 6,5 miliar. Padahal luas perkebunan yang dimiliki PT Perkebunan 14.000 hektare.
Kata Sarmadan, untuk itulah pihaknya terus memperjuangkan pajak di tiga sektor itu. Karena, PAD yang dihasilkan dari pajak sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, tidaklah cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak itu.