Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Polres Langkat mencatat sejak Februari-8 Maret 2019 telah menangani 42 kasus tindak pidana narkoba. Dari jumlah kasus itu, sebanyak 48 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 1.096,72 gram sabu-sabu, 81,88 kg ganja kering, dan 56 butir pil ekstasi.
"Paling menonjol pada Februari, penangkapan tersangka M Yunus (31), penduduk Dusun B Rantau Panjang, Desa Jambu Aye, Aceh Utara, dengan barang bukti 870,32 gram sabu-sabu dari Aceh tujuan Medan," kata Kapolres Langkat, AKBP Dody Hermawan, Jumat (8/3/2019) sore.
Dia menceritakan, Tersangka M Yunus ditangkap bersama barang bukti bawaannya berupa sabu-sabu dengan mengendarai mobil Honda jazz warna abu-abu BK 1726 ZI di Jalinsum, Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Kamis 28 Februari 2019. Saat itu ia sedang melintas dari Pereuleak Aceh menuju Pondok Kelapa, Medan.
"Pengakuan tersangka M Yunus, sabu-sabu yang dibawanya milik seseorang laki-laki bernama ODI. Barang bukti milik ODI diserahkan kepada tersangka sewaktu berada di Pereuleak untuk dibawa ke Medan. ODI menjanjikan kepada tersangka sesampainya di Medan tersangka akan menerima upah dari ODI Rp 3 juta," terangnya.
Sayangnya, ia pun tertangkap polisi dan hingga kini masih dalam pengembangan perkara. Tersangka, kata kapolres, melanggar Pasal 115 (1) subs 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, paling ringan 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun kurungan.