Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat, menjelaskan, sesuai hasil lidik dan penjelasan para ahli, perambahan hutan yang terjadi di Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, bukanlah pidana. Hal itu sesuai dengan UU Kehutanan.
Hal itu dikatakan Kapolres saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Minggu (10/3/2019), menyusul mencuatnya kembali desakan penanganan kasus itu dari pemerhati Danau Toba di sejumlah media dalam dua hari terakhir.
"Begitu mendengar informasi itu, langsung kita lidik. Saya sudah sering jelaskan hasil lidik, sudah diperiksa saksi-saksi dan ahli. Kalau penebangan pohon di APL kan gak masuk pidana sebagai mana di atur UU Kehutanan. Kalau hasil lidik bukan pidana, ya gak kami lanjutkan ke ranah pidana Mas," ujar Kapolres.
Sebelumnya, pemerhati Danau Toba dari Jendela Toba, Mangaliat Simarmata mendesak Polres Samosir menindak pelaku perambahan hutan itu. Menurut Mangaliat barang bukti di TKP sudah jelas. Antara lain hutan yang dirambah, beko dan sejumlah peralatan lainnya.
"Harapan kami Polres Samosir segera menindak pelaku karena sudah merugikan dan mengancam lingkungan," kata Mangaliat, Sabtu (9/3/2019).
Sebagaimana diberitakan, perambahan hutan itu diketahui masyarakat pada Kamis (10/1/2019) lalu. Kapolres Samosir yang dihubungi medanbisnisdaily.com, Jumat (11/1/2019), mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses lidik. "Ini masih Lidik mas, anggota masih di lapangan," katanya.