Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sempat dihebohkan dengan penyekapan ratusan Warga Negara (WN) Bangladesh di sebuah ruko beberapa waktu lalu. Namun, pihak Imigrasi hingga saat ini belum berhasil menuntaskan kasus tersebut. Siapa pihak atau dalang dari penyekapan ratusan imigran tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i, mengatakan, 2 orang penjaga ruko yang memberi makan dan minum para imigran yang disekap di ruko itu seharusnya bisa menjadi pintu masuk dalam pengungkapan kasus. Sayangnya pihak Imigrasi melepaskan kedua orang tersebut dengan alasan kemanusiaan.
Mengacu kepada Undang-undang RI No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua penjaga ruko tersebut seyogianya dapat dipidana karena memberikan pemondokan terhadap warga negara asing dan tidak melaporkan ke Imigrasi. Apalagi, keduanya sudah sempat diperiksa.
"Kaburnya kedua penjaga ruko itu adalah kesalahan penyidik pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan. Kenapa mereka tidak mengusut dan menjalankan undang-undang?," ujarnya, di Medan, Senin (11/3/2019).
Pria yang akrab disapa Romo ini menyebut keduanya dapat diminta pertanggungjawaban. Dan kasus tersebut terindikasi merupakan sindikat internasional yang perlu dibongkar.
"Sudah ada kasus dan ada pelanggaran, namun tidak bisa ditindaklanjuti. Itu kesalahan penyidiknya. Harusnya bisa diungkap orang yang memasukkan mereka (WN Bangladesh) ke Indonesia," sebut politikus Partai Gerindra ini.
Ia menilai ratusan imigran Bangladesh tersebut tidak dapat disalahkan karena masuk ke Indonesia secara resmi dan telah memiliki dokumen resmi. Sehingga, yang perlu diusut adalah orang yang memanfaatkan keberadaan mereka.
Keberadaan timpora di jajaran Kementerian Hukum dan HAM harusnya dapat maksimal untuk melakukan pengawasan. Namun, hal itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Peran timpora dirasakan masih lemah karena memiliki banyak keterbatasan. "Misalnya aja, jumlah personel yang harus menjaga luasnya wilayah Indonesia. Kan luas sekali. Timpora ini harus dievaluasi mendasar untuk dapat mengungkap orang yang memfasilitasi orang asing masuk ke Indonesia," tekannya.
Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Abdi Widodo belum merespon tudingan yang dialamatkan Romo.