Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Utara (Poldasu) mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) dan seorang mucikarinya dari Hotel Pardede, Jalan Juanda, Medan.
Kedua PSK tersebut bernama Lili Novi (22) warga Jalan Sei Mencirim, Medan Petisah dan Anggita Yasmin (21) warga Bandar Selamat, Tembung. Sedangkan mucikarinya bernama Mujiono alias Eda (32) warga Serdang Bedagai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit IV/Renakta AKBP Reinhard Nainggolan, mengatakan, ketiganya ditangkap saat kedua PSK tersebut hendak melayani beberapa pria hidung belang yang sudah bertransaksi dengan mucikari.
"Sang mucikari memasang tarif Rp 1-Rp 3 juta sekali short time, untuk setiap tamu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Dengan tarif segitu, lanjut Reinhard, kedua PSK itu bisa mendapat keuntungan hingga Rp 3 juta per hari dari para tamu yang mereka layani.
"Itupun kalau tamu sedang ramai. Sementara untuk sang mucikari, akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000 setiap transaksi yang dilakukan terhadap pria hidung belang," jelasnya.
Reinhard menceritakan, penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Sehingga, setelah mendapatkan informasi mengenai praktik prostitusi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penangkapan pada Jumat (11/3/2019) malam.
"Tim unit III Subdit IV langsung turun ke lokasi dan mengamankan tiga orang, di mana satu di antaranya sebagai mucikari dan dua PSK," terangnya.
Selain PSK dan mucikari itu, Reinhard mengaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tiga buah iPhone, uang tunai Rp 2Juta, KTP serta SIM.
Kepada ketiganya, sambung Reinhard, akan dipersangkakan dengan Pasal 2, Pasal 10 Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan Pasal 296 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun kurungan penjara," pungkasnya.