Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) segera memulangkan Siti Aisyah ke Tanah Air setelah dibebaskan dari kasus pembunuhan Kim Jong-Nam di Malaysia. Setelahnya Aisyah akan diserahkan ke pihak keluarga.
"Nanti seperti biasa, apabila sudah tiba kembali ke Indonesia tentunya akan ada penyerahan dari Kemlu kepada pihak keluarga," ujar juru bicara Kemlu Arrmanatha Nasir di kantornya, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Arrmanatha yang biasa dipanggil Tata belum memastikan waktu dipulangkannya Aisyah ke Indonesia. Saat ini menurutnya masih ada sejumlah proses administrasi yang harus dijalani Aisyah sebelum dapat dipulangkan ke Tanah Air.
"Tergantung dengan proses administrasi. Dari proses administrasi ini kita bisa segera mencarikan pesawat dan segera bisa pulang ke Indonesia," imbuh Tata.
Tata mengatakan bebasnya Aisyah merupakan proses panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia. Apalagi disebut Tata bila dalam kasus itu Aisyah diancam dengan hukuman mati.
"Ini merupakan proses panjang yang dilakukan oleh kementerian Indonesia, utamanya untuk menghindari Siti Aisyah dari ancaman hukuman mati. Jadi, dari awal Siti Aisyah ditangkap kita terus berupaya untuk menghindari Siti Aisyah kena hukuman mati. Namun demikian, ini tetap yang... yang lebih karena memang jaksa penuntut umum Malaysia telah menghentikan proses tuntutannya," ucap Tata.
Pembebasan Aisyah diputuskan oleh hakim Azmin Ariffin dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) waktu setempat. Dalam putusannya, hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.(dtc)