Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial YL (21) bersama bayi dalam kandungannya yang masih berusia 7 bulan di rumah majikannya, di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sabtu (9/3/2019) sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi mengamankan seorang pria bernama Meiman Jaya Hulu (20), yang merupakan mahasiswa dari salah satu universitas di Kota Medan, karena turut serta membantu korban untuk menggugurkan kandungan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, pelaku merupakan pacar korban yang sudah menjalin hubungan sejak Juli 2018. "Pelaku ditangkap dari tempat kosnya di Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru, setelah petugas mendapat laporan tentang adanya aborsi," ungkapnya kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Mendapatkan laporan tersebut, sambung Martuasah, pihaknya langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. "Berdasarkan hasil olah TKP dan fakta-fakta yuridis lainnya, petugas melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa sang pacar korban terlibat dalam kejadian tersebut yang motifnya membantu korban untuk menggugurkan kandungannya dengan memberikan obat penggugur kandungan yang dibeli dari toko online," jelasnya.
Saat ini, Martuasah menerangkan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Kepada pelaku, tutur dia, akan dijerat dengan Pasal 348 KUHPidana. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelum ditemukan meninggal, majikan korban bernama Silvia (32) sempat memanggil korban, karena biasanya korban pada pukul 06.00 WIB sudah bangun dan bekerja. Akan tetapi, setelah berada di depan pintu kamar korban, Silvia melihat ada darah dan menanyakannya pada korban.
Saat itu, korban mengaku jika dirinya sedang mengalami menstruasi. Meskipun begitu, korban enggan membuka pintu kamarnya. Sehingga suami saksi bernama Yopi (34) hendak mendobrak pintu kamar korban, akan tetapi dibatalkan karena korban mengaku sedang tidak berpakaian.
"Hingga akhirnya korban membuka sendiri pintu kamarnya," ujar Martuasah.
Dikarenakan melihat korban yang lemas, jelas Martuasah, Silvia pun lalu memberikan susu kotak kepada korban, lalu membuatkannya telur. Namun saat akan mengantarkan telur yang dibuatnya ke kamar korban, Silvia melihat pembantunya tersebut sudah tertidur di lantai kamar dengan darah berceceran.
"Lalu saksi Yopi langsung memanggil ambulance dari RS Materna. Akan tetapi setibanya ambulance dirumah korban ternyata sudah meninggal dunia. Sehingga saksi dan supir ambulance melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Baru," terangnya.
Martuasah menuturkan, saat petugas INAFIS dari Polrestabes Medan memeriksa kondisi korban, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Akan tetapi Martuasah mengaku, petugas menemukan 3 papan obat merk sapros, yang diduga digunakan korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Setelah dilakukan otopsi di RS Bhayangkara, dugaan sementara korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan, sementara bayinya meninggal dunia saat masih berada di dalam kandungan," tandasnya.