Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) bertekad secepatnya untuk menuntaskan kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut, Sugiat Santoso.
"Kita masih mengintensifkan proses penyidikan kasusnya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Senin (11/3/2019).
Namun, saat disinggung kapan penyidik Subdit V/Cyber Crime melayangkan panggilan kedua kepada Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso, Rony masih enggan membeberkan. Demikian juga ketika disinggung soal status Sugiat Santoso apakah sudah berubah dari saksi menjadi tersangka. "Kasusnya sudah tahap penyidikan," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso mangkir dari panggilan penyidik pada Selasa (26/2/2019). "Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso tidak menghadiri panggilan pada Selasa (26/2/2019) kemarin," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (27/2/2019).
Menurut MP Nainggolan, ketidakhadiran Ketua KNPI Sumut, Sugiat Santoso tidak diketahui penyebabnya karena tanpa pemberitahuan ke penyidik. "Tidak ada pemberitahuan dari Ketua KNPI Sumut. Kita akan layangkan panggilan kedua," terang Nainggolan.
MP Nainggolan menyebutkan, kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) Ketua KNPI Sumut, Sugiat sejauh ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.