Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Eks Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut, Edita DB Siburian dihukum 1 tahun 4 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, dalam kasus korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa TA 2015.
Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp4,5 miliar dari total pagu anggaran senilai Rp41 miliar lebih.
Putusan terhadap wanita ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, PN Medan, Senin (11/3/2019).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, terdakwa Edita Siburian selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa yang dilaksanakan di 15 kota/kabupaten se-Sumut pada 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai Sri Wahyuni di muka persidangan.
Sebelumnya dalam kasus ini, JPU Agustini meminta terdakwa dihukum 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menyikapi putusan ini, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Dijumpai usai persidangan, Adi Mansar selaku kuasa hukum Edita mengaku belum mempunyai sikap tegas atas putusan itu. Namun Adi bersikukuh bahwa kliennya itu sama sekali tidak menikmati uang kerugian negara. Uang kerugian negara lanjut Adi sudah dibayar oleh terdakwa terdahulu.
"Jadi klien kami ini diadili karena jabatannya. Dia kan PPK. Dia yang tandatangani kontrak. Jadi hakim tetap menganggap dia bersalah. Kalau kerugian negara sama sekali tidak dinikmatinya," sebut Adi Mansar.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Edita Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa yang dilaksanakan di 15 kota/kabupaten se-Sumut tahun 2015, secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. Dugaan korupsi tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi Rahmat Jaya Pramana Suprijatna selaku Direktur PT. Ekspo Kreatif Indo, Saksi Budhianto Suryanata selaku Direktur PT. Proxima Convex, Taufik selaku Direktur PT. Mitra Multi Komunication dan Matharion Nainggolan selaku Direktur PT Shalita Citra Mandiri (berkas terpisah).
Modus yang dilakukan para terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.