Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaiky.com-Jakarta. Pada tanggal 11 Maret 2019, PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) dengan Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT).
LPKR juga setuju untuk menjual komponen ritel Lippo Mall Puri (Puri Mall) dengan total nilai penjualan US$ 260 juta atau setara Rp 3,64 triliun (pada kurs Rp 14.000/US$).
Lippo Mall Puri adalah salah salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat yang mulai beroperasi pada tahun 2014. Lippo Mall Puri merupakan bagian dari kawasan pembangunan Superblok The St. Moritz.
Dikutip dari keterangan tertulis perusahaan, penjualan Puri Mall merupakan bagian dari upaya perusahaan menggalang dana segar dengan total target raihan dana sebesar US$ 1,01 miliar atau setara Rp 14,14 triliun.
Perusahaan juga akan menjual beberapa asetnya. Pada 10 Januari 2019, LPKR mengumumkan penjualan sahamnya pada dua usaha patungan layanan kesehatan di Myanmar, yaitu 40% saham di Yoma Siloam Hospital Pun Hlaing Limited dan 35% saham di Pun Hlaing International Hospital Limited kepada OUE Lippo Healthcare Limited.
Penjualan itu diharapkan menghasilkan dana segar sebesar US$ 20 juta atau Rp 280 miliar saat transaksi selesai pada semester pertama 2019.(dtf)