Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap seorang pengedar narkoba bernama Tio Paulus Lumban Siantar alias Kuwait (51), warga Dusun VIII, Desa Sei Blutu, Kecamatan Sei Bamban. Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu, menyampaikan, pelaku diketahui tak hanya memasok narkoba untuk warga sekitar, tetapi juga untuk kerabatnya.
"Pelaku kita tangkap pada Senin (11/3/2019). Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba di wilayah itu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/3/2019).
Martualesi mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa saat pelaku mengawinkan anaknya, ia banyak memberikan sabu untuk dikonsumsi para kerabatnya. Hal ini lah yang akhirnya membuat warga merasa resah akan peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku.
"Kemudian kita lakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di rumah pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 plastik transparan di sela sela batu, 1 klip plastik transparan di tumpukan kayu yang berisi sabu," jelasnya.
Martualesi menyebutkan, barang bukti itu ditemukan, di pekarangan rumah pelaku. Tak hanya narkoba, lanjut Martualesi, dari lemari di kamar pelaku juga ditemukan sepucuk air softgun yang masih aktif.
"Tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama Hendra warga Tebing-Tinggi. Mereka bertransaksi sudah lebih dari 6 bulan," terangnya.
Dari keterangan Kuwait, tutur Martualesi, pihaknya kemudian dilakukan pengembangan ke Tebing Tinggi. Disini Polisi melakukan penyamaran untuk memancing tersangka Hendra.
"Hendra berhasil ditangkap saat akan melakukan transaksi," bebernya.
Selanjutnya, imbuh Martualesi, terhadap tersangka Hendra dilakukan pengembangan di rumahnya yang beralamat di Jalan Mesjid, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir. Disini berhasil disita 1 plastik klip berisi kristal berat 0,16 gram yang ditemukan terletak di dalam kamar Hendra.
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di Sat Narkoba Polres Sergai," sebutnya.
Karenanya, Martualesi menambahkan, untuk tersangka Kuwait akan dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 TH 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Sejenisnya.
"Sementara tersangka Hendra dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika yang ancaman pidananya 20 tahun penjara," pungkasnya.