Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ratna Sarumpaet menyebut jaksa penuntut umum memang wajib menanggapi nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan keonaran lewat hoax penganiayaan. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet.
"Dia berkewajiban menanggapi kan, soal nanti gimana, kan pertimbangan di hakim. Kalau aku ditanya semua juga bisa berpendapat," ujar Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) pengacara Ratna Sarumpaet karena dinilai sudah masuk pokok materi perkara dakwaan keonaran lewat penyebaran hoax penganiayaan.
"Menyatakan nota keberatan/eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 157 ayat 1 KUHAP atau dengan kata lain sudah di luar pokok materi eksepsi dan telah masuk dalam pokok materi perkara," ujar jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara Ratna Sarumpaet.
Jaksa menegaskan surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 28 Februari, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap terkait uraian tindak pidana dan tempat tindak pidana dilakukan.
Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebarkan hoax penganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirimkan gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkap Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
"Bahwa akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar telah terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah terdakwa dalam kondisi lebam dan bengkak juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat, baik di media sosial dan juga terjadinya unjuk rasa," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(dtc)