Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masalah perambahan hutan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, harus dilihat dari hulu. Misalnya, apakah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Samosir memang telah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Selain itu, antara RTRW dan APL prinsipnya tidak boleh saling bertolak belakang.
"Mengenai APL bisa dilihat di beberapa peraturan. Seperti Permenhut 50/2009, Permen LHK 46/2015, Permen LHK 51/2016. Ada beberapa peraturan terkait lainnya. Termasuk juga harus dilihat di RTRW Kabupaten Samosir, apakah kawasan itu masuk ke dalam kawasan APL atau tidak," kata Konsultan Perencanaan Wilayah dan Kota Megawandi Tarihoran kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (12/3/2019).
Dijelaskan Megawandi, pada prinsipnya jika ada kegiatan di kawasan yang sudah ditetapkan jadi APL dengan catatan rencana tata ruang dan izin-izin oke, maka itu tidak menyalahi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Samosir AKBP Agus Darojat mengatakan, penyelidikan perambahan itu tidak diteruskan karena tidak ada unsur pidana. "Karena kawasan itu APL. Sesuai UU Kehutanan, penebangan di APL tidak masuk pidana," katanya Minggu (10/3/2019).
Pernyataan Kapolres itu dikritisi salah seorang pejabat penting di Pemkab Samosir yang minta namanya dirahasiakan. Menurutnya, sekalipun tidak ada unsur pidana, bukan berarti boleh sesuka hati menebang pohon.