Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebing Tinggi. Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Tebing Tinggi terancam kehilangan hak suaranya dalam pemilu serentak tanggal 17 April 2019 mendatang, pasalnya sebanyak 540 warga binaan masing-masing 400 orang berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai dan 140 dari Kota Medan hingga kini belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Hal itu diakui Kalapas Kelas II-B Tebing Tinggi, Theo Andrianus Purba, saat dihubungi wartawan melalui ponselnya, Rabu (13/2/2019). “Terutama warga binaan yang berasal dari Sergai dan Medan belum ada dilakukan pendataan rekam e-KTP untuk kepentingan pemilu 2019 nanti,” kata Theo.
Menurut Theo, selama ini hanya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tebing Tinggi yang melakukan ‘jeput bola’ melakukan perekaman e-KTP kepada warga binaan yang khusus penduduk Tebing Tinggi. Dirinya tidak mengetahui secara pasti mengapa Disdukcapil Kabupaten Sergai dan Kota Medan belum melakukan perekaman e-KTP kepada ratusan warga binaan tersebut.
“Hingga saat ini kami tidak tahu mengapa Disdukcapil Sergai dan Medan belum melakukan perekaman e-KTP, padahal Disdukcapil Tebingtinggi sudah melakukannya kepada semua warga binaan yang merupakan penduduk Tebingtinggi,” kata Theo.
Menurut Theo, pihaknya selalu terbuka untuk bekerjasama dengan instansi terkait, baik dengan Dukcapil Sergai dan Kota Medan untuk merekam e-KTP bagi warga binaan khususnya yang berasal dari Kabupaten Sergai dan Kota Medan yang ada di Lapas Kelas II-B Tebingtinggi.