Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang terdakwa kurir 1 kg sabu, Riswanto (36), malah menjadi perhatian sejumlah wartawan. Pasalnya, Hakim T Oyong menyuruh seluruh peserta sidang yang hadir untuk meneggakkan disiplin.
"Tolong anda jangan berdiri di sana, duduk di bangku yang disediakan," ujar Hakim T Oyong, Rabu (13/3/2019) sore.
Mendengar larangan Hakim Oyong tersebut, wartawan pun kebingungan karena kursi yang disediakan sudah sesak dengan pengunjung sidang. "Jangan berdiri di sana," bentak Oyong lagi kepada wartawan.
Merasa tidak digubris, Hakim Oyong dengan menceramahi pengunjung sidang. "Saya mau menegakkan disiplin saat memimpin persidangan. Kalau ada ruang sidang kayak pasar, saya mau mengubahnya," ujar mantan Pembela LBH Medan.
Ternyata perilaku hakim Oyong tidak cuma berlaku pada wartawan saja, tetapi semua orang yang terkait dengan persidangannya. "Saya juga pernah dimarahi hakim itu. Padahal saya hanya mau bertemu suami yang saat itu mau diadili," ujar Veronica seorang keluarga terdakwa menimpali.
Opung salah satu wartawan yang didamprat Hakim Oyong, menyesali perilaku hakim tersebut. "Seharusnya hakim itu tidak perlu marah- marah kepada wartawan, kan bisa bilangnya baik-baik," ujarnya.
Sementara Hakim T Oyong saat dikonfirmasi wartawan membenarkan larangan berdiri di ruang sidang. "Saya ingin menegakkan peraturan," ujarnya.
Ditanya soal terbatasnya tempat duduk persidangan, Hakim Oyong menjelaskan, bukan urusannya. "Kalian tanya saja sama Ketua PN Medan, karena itu kewenangannya," jelas hakim yang pernah memvonis 20 tahun soal kepemilikan 39 kg sabu ini.
Dalam sidang kurir 1 Kg sabu itu, Riswanto mengaku bahwa sabu seharga Rp600 juta itu bila berhasil maka dirinya akan mendapat upah Rp2 juta.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kadlan Sinaga, 19 Oktober 2018, dua petugas Polda Sumut mendapat informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual sabu-sabu. Berdasarkan informasi itu, petugas tersebut mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut kata Kadlan, saksi Rahmat Tumanggor menyuruh informan polisi untuk menghubungi penjual sabu tersebut.
"Dan informan sepakat harga sabu-sabu Rp600 juta dan untuk proses penyerahannya sipenjual sabu-sabu tersebut (Toke) mengatakan, seseorang akan menelepon untuk mengantarkan sabu-sabunya agar informan menunggu di Jalan Medan Lubuk Pakam," ucap Kadlan.
Tak berapa lama, lanjut JPU, orang suruhan yang dimaksud pun menghubungi informan polisi tersebut. Lalu katanya, informan tadi meminta terdakwa untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Lintas Medan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, tepatnya di parkiran Rumah Sakit Mutiara. "Tidak lama kemudian terdakwa datang ke Parkiran Rumah Sakit Mutiara dan bertemu dengan Informan dan saksi Rahmat Tumanggor yang berpura-pura sebagai pembeli," ujarnya.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.