Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan program desk dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan hakim yang memeriksa perkara pemilu. Terkait program tersebut, ada 3 hal prioritas yang akan dilakukan.
Hal itu dikatakan Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan Informasi KY, Farid Wajdi, pada kegiatan Sinergisitas KY dengan Media Massa, di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu (13/3/2019).
Pertama, kata Farid, KY melakukan pengawasan hakim. KY menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan hakim yang memeriksa perkara pemilu.
Dalam hal itu KY akan bekerja sama dengan mitra seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lainnya. Kerja sama itu diwujudkan dalam tukar menukar informasi terkait dengan pelanggaran Pemilu dan penanganan perkara-perkara Pemilu di pengadilan. Kerja sama tersebut tak hanya menekankan pada aspek pengawasan terhadap hakim dalam peradilan pemilu, tetapi juga dapat melakukan kerja bersama untuk mencegah atau mengantisipasi terjadinya tindakan anarkis atau kerusuhan selama penanganan perkara pemilu di pengadilan.
Kedua, lanjut Farid, sebagai langkah pencegahan KY akan aktif melakukan pemantauan persidangan pemilu secara masif dan serentak di daerah tertentu yang diperkirakan rawan konflik saat pemilu.
"KY menggandeng beberapa perguruan tinggi untuk melakukan pemantauan persidangan tersebut. KY sudah menyiapkan panduan pemantauan sidang-sidang pemilu yang akan dipakai tim pemantau. Karena itu, KY mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menciptakan peradilan yang bersih," ungkapnya.
Ketiga, kata Farid, KY akan memberikan advokasi terhadap hakim apabila ada gangguan terhadap hakim-hakim yang menangani perkara pemilu, baik pada saat sidang maupun di luar persidangan.
"Misalnya, menggunakan tekanan massa terhadap hakim yang hendak memutus pidana pemilu. KY akan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain yang merupakan bentuk advokasi represif sebagai upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman," imbuhnya.