Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
​Medanbisnisdaily.com-Medan. Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) mencabut gugatannya sebelum majelis hakim membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan gugatan OLH (Organisasi Lingkungan Hidup) terhadap pencemaran Danau Toba pada Selasa (12/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal tersebut sempat menimbulkan pertanyaan publik.
Dalam keterangan tertulis YPDT yang diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (13/3/2019), YPDT melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam tim litigasi YPDT menyampaikan alasan pencabutan gugatan itu, di antaranya,
1. Penggugat mempunyai hak yang melekat untuk mencabut gugatan selama pemeriksaan pokok perkara belum berlangsung (Pasal 271 Rv).
2. Penggugat sejak awal dengan menolak pemohon itervensi, dalam hal ini PT Aquafarm Nusantara, untuk masuk sebagai pihak di dalam perkara nomor: 550/PDT.GIN/LH/2018/PN JKT.PST.
3. Jelas sekali pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan terhadap gugatan penggugat karena gugatan penggugat pada pokoknya menggugat kewenangan dan tugas para tergugat yang telah diatur di dalam peraturan perundangan-undangan, yang mana kewenangan dan tugas para tergugat tersebut tidak dilaksanakan oleh para tergugat sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan perundangan-undangan.
Di samping itu, secara hukum para tergugat yang penggugat gugat di dalam gugatan aquo adalah instansi pemerintahan, sementara itu pemohon intervensi adalah perusahaan terbatas. Hal mana sudah sangat jelas secara hukum pemohon intervensi tidak memiliki kewenangan dan tugas seperti para tergugat sebagaimana yang telah diatur di dalam peraturan perundangan-undangan.
4. Sungguh aneh sekali jika permohonan pemohon intervensi dikabulkan yang mana jelas sekali secara hukum pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan dalam gugatan aquo.
5. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum di atas maka penggugat dengan ini mengajukan permohonan pencabutan gugatan dengan perkara nomor: 550/PDT.G/LH/2018/PN JKT.PST.
Dengan mencabut gugatan ini, menurut kuasa hukum YPDT, berarti menyelamatkan pengadilan dari penyelundupan hukum yang didesain. Hal menarik lainnya, posisi intervensi itu sama juga dengan masyarakat punya kepentingan. Perusahaan punya kepentingan bisnis mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, sedangkan masyarakat punya kepentingan lingkungan hidup atas kelestarian Danau Toba.
Namun demikian, gugatan YPDT tidak berkaitan dengan perusahaan. YPDT menggugat pihak pemerintah karena mereka tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hakim menyetujui ya itu preseden buruk bagi keadilan itu sendiri.
Sidang Gugatan OLH atas pencemaran Danau Toba ini, YPDT menggugat para pihak pemerintah karena abai/lalai menjalankan tugas dan kewenangannya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup di kawasan Danau Toba, khususnya perairan Danau Toba sebagaimana dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akibat kelalaian ini, Danau Toba tercemar.
Para pihak pemerintah yang diguat YPDT adalah tergugat I (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan tergugat II (Gubernur Sumatera Utara), tergugat III (Bupati Kabupaten Simalungun, tergugat IV (Bupati Kabupaten Toba Samosir), dan tergugat V (Bupati Kabupaten Samosir).
Sementara pemohon intervensi (PT Aquafarm Nusantara) melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea and partners mencoba masuk dalam gugatan aquo, tetapi dipertanyakan YPDT sebagai Penggugat.
Pihak penggugat (YPDT) diwakilkan kuasa hukumnya yang hadir di persidangan adalah: Robert Paruhum Siahaan SH, Deka Saputra Saragih SH MH, Try Sarmedi Saragih SH MH, Romualdo Benedikto Phiros Kotan SH dan Siharma HD Rajagukguk SH. Dari YPDT turut hadir mendampingi para pengacara tersebut adalah Jhohannes Marbun (Sekretaris Eksekutif YPDT).
Sedangkan majelis hakim yang memimpin persidangan adalah Diah Siti Basariah, Sunarso, Duta Baskara, panitera pengganti, Mardiaha..