Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga satu bulan sebelum pelaksanaan Pileg dan Pilpres, masih sebagian kecil Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Sumatra Utara yang sudah menerima surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pilpres. Tercatat baru 12 dari 33 kabupaten/kota.
Kabupaten/kota dimaksud adalah Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Padang Sidimpuan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah serta lima lainnya di Kepulauan Nias.
"Dalam dua atau tiga hari ke depan giliran Medan dan Deliserdang akan terkirim," kata Komisioner KPU Sumut bidang logistik, Batara Manurung menjawab medanbisnisdsaily.com, Rabu (13/3/2019).
Pencetakan surat suara pemilihan DPD dan Pilpres, ungkap Batara, kewenangannya ada di KPU RI. KPU Sumut hanya memastikan surat suara sudah terkirim dari Kudus dan Karawang dan tiba di bidang PT POS di bekas bandara Polonia. Selanjutkan dikirimkan ke kabupaten/kota.
Sedangkan surat suara untuk pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sudah 32 KPU kabupaten/kota yang menerima. Tersisa Kabupaten Asahan yang baru akan menerima hari ini, Kamis (14/3/2019).
Terkait surat suara yang rusak atau terkoyak, Batara menyatakan belum bisa memastikan angkanya hingga proses penyortiran usai. Menunggu penyortiran di beberapa kabupaten/kota rampung, jumlahnya baru bisa dihitung.
"Sejauh ini tidak ada persoalan serius terkait surat suara, waktunya masih sempat untuk penggantian dan penyortiran surat suara yang rusak," tegasnya.