Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hampir 6 juta wajib pajak (WP) yang melaporkan kewajiban pajaknya melalui surat pemberitahuan (SPT). Target WP yang diwajibkan lapor SPT sebesar 18,3 juta.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan (PKP) Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, angka pelaporan tersebut tercacat per tanggal 13 Maret 2019.
"Sampai kemarin malam jumlah yang sudah diterima hampir 6 juta, 5,97 juta," kata Yon di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Angka pelaporan SPT Tahunan per 13 Maret tahun ini juga lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebesar 5,4 juta.
"Berarti pertumbuhan secara agregat 10,7%," ujar dia.
Pelaporan SPT sampai 13 Maret 2019 ini, kata Yon terjadi pertumbuhan yang signifikan pada wajib pajak orang pribadi non karyawan. Pertumbuhannya sebesar 17%.
"Kalau tahun ini kita targetkan wajib SPT sekitar 18,3 juta naik dari tahun lalu yang 17,5 juta mungkin sekarang 18,3 juta," ungkap dia.(dtf)