Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi perjalanan fiktif berikut 4 tersangka anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) ke pihak kejaksaan (P-22), Kamis (14/3/2019).
"Empat tersangka dugaan korupsi perjalanan fiktif anggota DPRD Tapteng ini sudah kita serahkan ke Kejatisu, hari ini," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
MP Nainggolan menjelaskan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara wakil rakyat tersebut lengkap. Namun MP Nainggolan mengaku, saat ini, penyidik masih menyelidiki seorang tersangka lagi anggota DPRD Tapteng atas nama Sintong Gultom yang masih buron.
"Seorang tersangka lagi atas nama Sintong Gultom keberadaannya masih dalam penyelidikan," katanya.
Adapun empat tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan itu papar MP Nainggolan, masing-masing adalah, Awaluddin Rao, Hariono Nainggolan, Julianus Simanungkalit, dan Jonias Silaban.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif Tapteng Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 bernilai Rp 655 juta lebih tersebut ditetapkan sebanyak lima tersangka. Dimana Polda Sumut telah menetapkan Sintong Gultom sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).