Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Permasalahan soal dugaan persekongkolan tender di Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II masih mengemuka. Salah satu rekanan, yaitu PT Kalitra Bersinar Mandiri (KBM), mengadukan Pokja Tender BWSS II ke Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam surat pengaduan Nomor017/P/PT. KBM/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019, Direktur PT KBM Rikson Sibuea mengatakan Pokja diduga kuat bersekongkol dalam melakukan tender paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Perkotaan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2019 bernilai HPS Rp 18.976.336.842, dimana penetapan pemenang tendernya telah diumumkan pada 31 Januari 2019.
Dalam surat pengaduan itu, Rikson mengatakan alasan mengadukan kinerja Pokja Tender BWSS II adalah agar ke depan tidak terulang perilaku tidak adil dan tidak kompetitif dalam penyelenggaraan tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Diduga kuat telah terjadi persekongkolan tender di BWSS II Sumut dimana Pokjanya tidak adil dan tidak kompetitif dalam penyelenggaraan tender. Sehingga persoalan ini harus kami adukan agar.ke depan tidak terulang lagi," katanya kepada wartawan, Kamis (14/3/2019).
Alasan lainnya, sebut Rikson, karena Pokja Tender terindikasi mempersulit peserta tender, terlihat dari persyaratan yang ada dalam dokumen tender, yakni mewajibkan melampirkan SILO (Surat Ijin Layak Operasi) untuk alat berat dan SIO (Surat Ijin Operator) alat berat.
Namun meskipun syarat-syarat tersebut sudah dilengkapi dan PT KBM tetap mengacu pada peraturan dan konstitusi yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tetapi PT KBM digugurkan dengan alasan yang tidak substansi dan terkesan mengada ada.
"Alasan yang tidak substansi dan terkesan mengada ada itu adalah tentang Rencana Keselamatan Kerja (RKK). Padahal dalam sanggahan telah kami jelaskan secara detail perihal RKK tersebut," ujar Rikson.
PT KBM, tambah Rikson, berharap kepada Inspektur Jenderal Kementerian PUPR menerima pengaduan tersebut dan mengambil tindakan sebagaimana ketentuan yang berlaku. "Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mewujudkan kualitas yang tinggi dan profesional dalam melaksanakan profesi," pungkas Rikson.
Selain itu, Rikson juga mengharapkan pengaduan PT KBM atas kinerja Pokja Tender pada paket pekerjaan irigasi Batubara itu, menjadi pintu masuk bagi Inspektur Jenderal Kementerian PUPR untuk men-supervisi kinerja Pokja lainnya dalam pelaksanaan tender paket pekerjaan lainnya di BWSS II.
Sebelumnya soal tender paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Irigasi Perkotaan Kabupaten Batubara itu, telah disanggah PT KBM ke Pokja Tender pada 14 Februari 2019. Sanggahan dilakukan karena dugaan kuat adanya praktik persekongkolan oleh Pokja dan dibekingi oknum orang kuat.
Namun, Pokja Tender BWSS II dalam surat jawaban atas sanggahan PT KBM tertanggal 18 Februari 2019, membantah tegas adanya praktik persekongkolan dalam tender paket pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi perkotaan Kabupaten Batubara itu.
Ketua Pokja Tender Rahmad Danny menegaskan kekalahan PT KBM adalah karena tidak memenuhi syarat pada evaluasi teknis penawaran, yakni pada RKK yang tidak mencantumkan penjelasan manajemen risiko dan rencana tindakan.
Rahmad Danny mengatakan Pokja telah melakukan evaluasi sesuai dokumen pemilihan. Pokja tidak melakukan rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.