Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hanya karena kesal dengan anak tetangganya, Manontong Marpaung (38) warga Sipallat, Desa Narumonda VI, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), nekat mencekik dan membanting bayi yang masih berusia 2 tahun. Akibatnya, korban bernama Arga Marpaung (2) tewas seketika, lantaran kepalanya terhempas ke lantai karena bantingan keras dari pelaku, Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembunuhan ini bermula ketika pelaku yang sedang duduk-duduk di depan rumahnya didatangi anaknya bernama TM (4). Saat itu, anak pelaku mengadu kepadanya dengan mengatakan jika korban telah berbuat kenakalan kepadanya.
Mendapatkan laporan anaknya, pelaku pun langsung naik pitam. Sehingga ia lalu mendatangi rumah korban, yang saat itu korban sedang berada di dalam kamar bermain dengan dua orang temannya.
Selanjutnya, tanpa basa basi, Manontong langsung mencekik leher Arga dengan kedua tangannya. Tak puas sampai di situ, pelaku lalu mengangkatnya ke atas, dan membanting bayi malang tersebut ke lantai.
Akibat bantingan tersebut korban pun tewas seketika. Sebab saat terjatuh, kepala korban langsung menghantam ke lantai rumahnya. Sementara usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung melarikan diri ke areal persawahan.
Warga yang mengetahui perbuatan ini, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan melakukan pengepungan. Selain itu, warga lainnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tobasa.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, pasca mendapatkan laporan, personel Sat Reskrim Polres Tobasa langsung turun ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku.
"Dalam pengepungan massa, tersangka berhasil diamankan, lalu di boyong ke Mapolres Tobasa," ungkapnya kepada wartawan, malam.
MP Nainggolan menyebutkan, dari interogasi yang dilakukan, Manontong mengaku melakukan aksi kejinya lantaran kesal melihat korban yang nakal kepada anaknya.
"Tersangka emosi karena anaknya memberitahukan bahwa korban berbuat nakal," jelasnya.
Saat ini, sambung MP Nainggolan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu potong celana pendek merah milik korban.
Sementara itu, tambah dia, orang tua korban, Torman Marpaung (38) juga telah membuat laporan resmi ke Polres Tobasa dengan LP/55/III/2019/SU/TBS, tanggal 14 Maret 2019.