Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menjalani aturan dari otoritas penerbangan Amerika, Federal Aviation Administration (FAA) untuk mengandangkan Boeing 737 MAX 8. Kemenhub menyebut hal itu juga demi faktor keamanan.
"Ya kan sudah ada notice dari regulatornya Amerika untuk sementara ini kan di-groundedkarena biar aman saja kan," ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Avirianto ketika dihubungi, Kamis (14/3/2019) malam.
Menteri perhubungan sebelumnya juga telah memberikan instruksi untuk mengandangkan Boeing 737 MAX 8 sambil dilakukan inspeksi. Pemeriksaan dilakukan sambil menunggu surat rekomendasi dari FAA.
"Iya, kan kemarin kan kita sudah sampaikan waktu kita konferensi pers itu kan bahwa Indonesia sementara melarang, tapi kalau ada FAA untuk all grounded 737 ya kita akan follow ke sana karena kan mereka yang memberikan otoritas untuk industri Boeing ya," ucapnya.
Avirianto mengatakan kini FAA telah menerbitkan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC). Ia menegaskan, berdasarkan surat rekomendasi itu, pihaknya melarang Boeing 737 MAX 8 mengudara. Inspeksi pun diberhentikan sambil menunggu arahan selanjutnya dari pihak Boeing.
"Lo, iya kan sepekan, lalu sudah diputus oleh notice FAA. Jadi sampai dengan Boeing memberikan modifikasi yang kemarin ada rencana modifikasi rencana bulan April itu, jadi inspeksi semuanya diberhentikan, grounded nanti kalau ada boeing ngasih program untuk modifikasi software-nya segala macem itu, ya sudah ikuti itu," katanya.
Sebelumnya Kemenhub telah melarang Boeing 737 MAX 8 terbang di wilayah ruang Indonesia. Larangan itu mulai berlaku pada 14 Maret 2019.
"Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak 14 Maret 2019," kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Hari Budianto dalam keterangan tertulis.(dtc)