Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hari ini, Jokowi cuti dari jabatan sebagai kepala negara atau presiden. Meski begitu, mobil dinas dan pesawat kepresidenan tetap dipergunakan Jokowi.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan pihaknya masih melakukan kajian terhadap penggunaan fasilitas negara saat calon presiden petahana cuti.
Kata dia, untuk menentukan apakah penggunaan fasilitas negara saat calon petahana cuti merupakan sebuah kesalahan mesti melibatkan banyak pihak, tidak bisa hanya Bawaslu.
"Kan ada mobil dinas, ada juga pesawat kepresidenan, apakah itu melekat kepada kepala negara atau kepala pemerintahan, itu yang akan dikaji," kata Suhadi, ketika dikonfirmasi, Jumat (15/3/2019).
Meski begitu, diakuinya di UU No 7/2017 tentang Pemilu, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara saat menjalani cuti kampanye.
Sekadar mengingatkan Jokowi dijadwalkan berada di Sumut selama 3 hari mulai 15 - 17 Maret 2019. Sejumlah agenda telah menanti kedatangan mantan Gubernur DKI Jakarta itu, baik sebagai posisi presiden atau kepala negara ataupun calon presiden, di antaranya di Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Deli Serdang dan Kota Medan.