Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Septian Lubis (27) warga Jalan Suprapro Suprapto, Gang Panti, Lingkungan IV, Kelurahan Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai diciduk Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai.
Tersangka diciduk karena terbukti menyimpan sabu-sabu kotor 0,5 gram di dalam saku celananya. Petugas juga menyita barang bukti uang Rp 190.000.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono dan Humas Iptu ADPanjaitan, Sabtu (16/3/2019), mengatakan, tersangka mengakui sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IL.