Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Simalungun. Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Simalungun dipungli (pungutan liar-red) Rp 100.000 per orang untuk pengadaan absensi sidik jari eletronik atau fingerprint. Informasi yang diperoleh, pungli dilakukan terhadap ASN sejak Februari 2019 melalui para pimpinan OPD dan kecamatan camat.
"Seluruh ASN di kantor camat wajib membayar Rp 100.000 untuk pengadaan fingerprint yang harganya sekitar Rp 6 juta. Seluruh pegawai dikutip, termasuk yang tugas di kelurahan," ujar seorang ASN, Minggu (17/3/2019), yang bertugas di salah satu kantor pemerintah kecamatan.
Para ASN yang bertugas di sejumlah dinas Pemkab Simalungun mengaku pungli Rp 100.000 untuk pengadaan fingerprint dikutip saat insentif pegawai dicairkan. Para ASN menyesalkan TPP yang seharusnya untuk menambah penghasilan pegawai, namun harus dikurangi jumlahnya untuk membayar pengadaan fingerprint yang dibebankan kepada pegawai.
Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun,Sudiahman Saragih yang dikonfirmasi mengakui jika sejak 2019 ASN sudah menggunakan absen elektronik atau fingeprint. Namun, menurutnya, fingerprint yang digunakan merupakan alat yang lama,bukan dibeli baru.
"Memang sudah absen elektronik seluruh ASN Pemkab Simalungun, namun alatnya yang lama dipakai seperti di kantor Inspektorat, bukan yang baru," sebut Sudiahman.
Untuk diketahui Pemkab Simalungun pertama kali menggunakan fingerprint sekitar tahun 2011,dan hanya berlaku tidak sampai 1 tahun.
Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti jika benar para ASN dipungli untuk pengadaan fingerprint.
"Saya mendukung peningkatan disiplin ASN Pemkab Simalungun dalam menjalankan tugas dengan menggunakan absensi elektronik,namun jangan anggaran pengadaannya dibebankan kepada pegawai,itu sudah jelas pungli,jadi saya meminta aparat hukum untuk mengusut kebenaran informasi itu," kata Bernhard.