Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Diminta kepada setiap warga yang pindah memilih dari domisili asal segera melaporkan formulir A5 yang sudah dimiliki ke kantor Panitia Pemilihan Setempat (PPS). Di masing-masing kelurahan terdekat dengan tempat tinggal. Tujuannya agar PPS dapat menentukan di tempat pemungutan suara (TPS) mana pemilih yang berpindah akan memilih
.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Agussyah Ramadhani Damanik menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (17/3/2019). Secepatnya kepemilikan formulir A5 dilakukan, jangan ditunda-tunda.
Kata Agussyah, pemilih yang pindah memilih merupakan yang telah tercatat di daftar pemilih tetap. Mereka akan dimasukkan ke dalam DPT di TPS terdekat dengan tempatnya tinggal.
"Jika di TPS terdekat dengan tempat tinggalnya sudah penuh 300 pemilih, maka akan digeser ke TPS di sebelahnya, makanya formulir A5 harus dilaporkan," ujarnya.
Jika pemilik formulir A5 tidak dilaporkan hingga waktu ditentukan, ungkapnya, maka petugas PPS akan menentukan di TPS mana si pemilik akan mencoblos. Selanjutnya penetapan TPS akan diumumkan di tempat-tempat strategis agar setiap pemilih bisa mengetahui dimana dia akan mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Misalnya, di kantor kelurahan, kantor kecamatan atau kantor KPU.
Hari ini, pengurusan formulir A5 bagi pemilih yang pindah memilih akan berakhir. Persisnya pada pukul 16.00 WIB. Sebelumnya pada pengurusan tahap pertama yang berakhir pada 16 Februari lalu terdapat 3969 pemilih yang pindah dari dan ke Medan. Yang masuk 2537 pemilih dan yang keluar 1428.
"Kalau yang tahap pertama itu sudah kita tetapkan di TPS mana mereka pindah memilih," tegas Agussyah.