Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat.Polisi menggagalan masuknya daun ganja kering sebanyak 25 bal seberat 25 Kg asal Aceh ke Kota Medan, Sumatra Utara. Petugas Polsek Besitang, Polres Langkat menyita barang haram tersebut ketika menggelar razia di depan Mapolsek Besitang di ruas Jalinsum, Kelurahan Pekan Besitang, Sabtu (16/3/2019).
Menurut Polres Langkat, ganja itu dibawa tersangka Suh alias Heri Lenggang (28), penduduk Muara 1 Blang Panyang, Kota Louksumawe, Provinsi Aceh. Tersangka sudah 3 kali berhasil membawa ganja ke Medan, dan keempat kalinya ketangkul polisi.
Kasubag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan, ketika dihubungi Minggu (17/3/2019) menyebutkan, tersangka sudah ditahan di dalam sel tahanan polisi.
"Tersangka salah seorang penumpang mobil bus PMTOH BL 7320 JH, yang datang dari Aceh menuju Medan, sewaktu dirazia bus yang ditumpanginya, terdapat ganja yang disimpan di dalam kotak kardus", sebutnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku dia hanya kurir yang dibayar oleh Kuek dengan upah Rp 400.000, setiap bal nya. Nantinya barang tersebut dibawa ke Terminal Pinang Baris Medan.
"Rencananya, setelah ganja tiba di Medan akan ada yang jemput, namun tidak diketahuinya siapa yang disuruh Kuek. Bahkan tersangka mengakui atas suruhan Kuek sudah tiga kali dia berhasil mengantar ganja ke Medan", sebut Arnold Hasibuan lagi.