Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendapat instruksi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 46.279 data yang disinyalir janggal dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di Medan. Di DPT KPU Medan terdapat 43.00 lebih warga yang punya tanggal lahir sama.
Indikasi kejanggalan tersebut dilaporkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada KPU dan langsung ditindaklanjuti dengan menginstruksikan verifikasi faktual atas beberapa data yang dianggap janggal tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, mengatakan, 46.279 data yang disinyalir janggal tersebut dan diinstruksikan untuk dilakukan verifikasi faktual dibagi dalam beberapa kategori, yakni data pemilih yang lahir pada 1 Januari hanya 1 orang, kemudian pemilh dengan tanggal lahir 1 Juli sebanyak 6.022 orang, kemudian yang lahir 31 Desember sebanyak 37.688 orang, pemilih berusia di atas 90 tahun 2.506 orang dan pemilih berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 62 orang.
"Verifikasi faktual dilakuan sesuai dengan yang diinstruksikan yakni dengan cara random dengan dihadiri oleh pihak Bawaslu, TKD 01 dan BPD 02," katanya, di Medan, Minggu (17/3/2019).
Nana mengatakan verifikasi faktual tersebut mereka laksanakan pada hari ini dan hasilnya langsung mereka laporkan kepada KPU Sumut. Dari hasil verifikasi tersebut mereka menyimpulkan tidak ada kesalahan terkait kategori data mengenai tanggal lahir yang sama. Hanya saja mereka menemukan 1 orang yang terdata berusia 90 tahun ternyata yang bersangkutan masih berusia 18 tahun.
"Itu sebelumnya tertulis tahun hingga tanggal lahirnya 0000-00-00. Namun setelah diverifikasi faktual nama, NIK dan alamatnya yang bersangkutan ternyata berusia 18 tahun," tandasnya.
Katanya, malam ini seluruh hasil verifikasi tersebut menurutnya akan langsung disampaikan kepada KPU Sumatera Utara.