Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R), Kota Medan, Benny Iskandar mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan penarikan paksa terhadap Pasar Kampung Lalang.
"Tidak ada aturan yang mengatur untuk bisa menarik paksa bangunan fisik, jadi tidak bisa," ujar Benny di Balai Kota Medan, Senin (18/3/2019).
Benny mengatakan upaya yang sedang dilakukan saat ini adalah membujuk pihak kontraktor untuk melakukan penagihan dan serah terima.
"Untuk nominal denda Rp3,1 miliar dari BPK sudah final mengikat, tidak bisa ditawar-tawar lagi," ungkapnya.
Kata dia, Polda Sumut sudah ikut membantu penyelesaian polemik Pasar Kampung Lalang. Ia pun mengaku sudah dipanggil dan dimintai keterangan, begitu juga dengan pihak-pihak terkait.
"Semoga bisa ketemu titik terangnya, karena sudah dibantu oleh Polda," bebernya.
Seperti diketahui pihak pengembang masih keberatan dengan denda Rp3,1 miliar yang ditetapkan oleh BPK. Alhasil Pasar Kampung Lalang yang sudah rampung pembangunannya sejak tahun lalu itu belum bisa difungsikan sampai hari ini.