Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polres Samosir menentapkan Sebastian Hutabarat, aktivis lingkungan korban penganiayaan yang diduga dilakukan JS, pengusaha tambang batu di Samosir, menjadi tersangka. Korban pun mengungkapkan keheranannya atas status tersangka itu lewat sebuah tulisan yang tersebar di sejumlah grup media sosial.
Dalam tulisannya, ia menceritakan kronologi kasus yang dialaminya itu. Tanggal 15 Agustus 2017, ia dan Jhohannes Marbun, Sekretaris YPDT dianiaya oleh JS dan beberapa anggotanya di kawasan tambang batu di Silimalombu, Kabupaten Samosir.
Walau ada bukti visum lengkap, ada kaos yang robek dan berdarah, akan tetapi entah kenapa, polisi tidak menahan pelaku. Baru satu setengah tahun kemudian JS ditahan oleh jaksa dan dibawa ke kursi persidangan.
Di persidangan dengan semua bukti yang ada, JS membantah semua yang dia lakukan bersama anak buahnya.
"Teman-teman pengacara yang tergabung dalam Tap Madatopun menilai sidang itu hanya melodrama, di mana jaksa mengajukan pasal 351 dan pasal 170 (penganiayaan bersama sama), akan tetapi terdakwanya hanya JS seorang. Oleh kawan-kawan di Tapmadato sudah menduga JS hanya akan mendapat tuntutan ringan," tulisnya.
"Tanggal 13 Maret lalu, saat masih mengikuti persidangan di PN Balige, entah kenapa, pihak Polres Samosir begitu ngotot untuk memeriksa saya terkait pengaduan pengacara JS dengan pasal penghinaan atau fitnah. Saya pun bingung, dalam hal apa saya memfitnah dan menghina? Berkali-kali saya mengeritkan kening membantah semua pertanyaan yang dituduhkan penyidik dari Polres," terangnya.
Kamis siang 14 Maret 2019, papar Sebastian, dia mendapat surat yang diantar langsung pihak Polres Samosir, yang intinya, memanggilnya mengadap ke Polres Samosir, Senin 18 Maret 2019 dengan status baru sebagai tersangka.
"Awalnya saya marah dan kesal dengan penetapan status baru ini. Saya mengirim WA dan telepon berkali kali kepada Pak Siagian yang menyidik saya hingga larut malam di Balige, tapi tidak diangkat. Penghinaan dan fitnah apa yang saya lakukan?" tanyanya.
Sebastian pun mencoba membaca kembali berita salah satu koran lokal terbitan Kamis, 24 Agustus 2017, di situ dituliskan bahwa JS laporkan aktivis Sebastian Hutabarat dan Jhohannes Marbun ke Polres Samosir.
Dan lewat temu pers kuasa hukum JS, Raker Situmorang mengatakan telah mempersiapkan 4 pasal kepada Sebastian dan Jhohannes, yakni pasal 551, pasal 335 (fitnah), pasal 310-311 dan pasal 53 dan 368 KUHP tentang pencobaan pemerasan.
"Di surat panggilan Polres, pasal yang dituduhkan memang hanya pasal 310, yakni penghinaan atau fitnah, akan tetapi tetap saja masih membuat saya bingung fitnah yang mana?" papar Sebastian.
Sebastian yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Minggu (17/3/2019) mengakui kebenaran postingannya itu. "Ya, Jhohannes belum berhasil diperiksa," katanya.
Kapolres Samosir, AKBP Agus Darojat yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Minggu (17/3/2019) menjawab singkat, "Nanti saya cek dulu, Pak".
Sebastian Hutabarat (47), disebut dipukuli beramai-ramai oleh pengusaha tambang batu di Desa Silimalombu, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir, JS dan anak buahnya, Selasa (15/8/2017) pagi.
Penganiayaan itu terjadi berawal ketika Sebastian bersama rekannya sesama aktivis lingkungan Danau Toba Jhohannes Marbun, yang kebetulan berada di Samosir, bermaksud melihat lokasi penambangan batu oleh perusahaan dan bertemu dengan pengusaha JS.
Kedatangan mereka karena adanya keberatan dan kekhawatiran warga sekitar tambang atas aktivitas pengerukan batu di bukit pinggiran danau.
Sebastian, Jhohannes dan JS pun bertemu dan terjadilah perbincangan di dekat lokasi tambang. Diskusi mulai menghangat saat Sebastian mempertanyakan aktivitas tambang.
"Dia selalu berkeras kalau tambangnya punya izin. Lalu saya bilang Aquafarm dan TPL pun punya izin tapi merusak, di situ diskusinya agak keras," kata Sebastian.
Sebastian kemudian menuding pemerintah melakukan pembiaran atas pengrusakan Danau Toba oleh banyak perusahaan. Pembicaraan dengan tensi tinggi kemudian berlanjut. Hingga akhirnya Sebastian yang melihat gelagat tidak baik kemudian memilih untuk mengakhiri pembicaraan. Ia dan Jhohannes pun pamit.
"Pamit itu masih salam-salaman walau dalam keadaan kurang enak. Tapi waktu baru jalan kaki sekitar 10-20 meter dikejarnya dan langsung dipukulinya," kata Sebastian.
Para pegawai perusahaan juga turut memukul Sebastian dan Jhohannes. Mereka tidak melawan. Jhohannes yang melihat itu kemudian berlari keluar meminta pertolongan warga sekitar.