Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polres Jakarta Pusat mengamankan dua mobil tangki BBM milik Pertamina yang sempat dibajak dan dibawa ke tengah-tengah aksi demo. Polisi menegaskan, membawa mobil tangki BBM di tengah demo adalah hal yang dilarang.
"Ya tidak boleh dong membawa mobil tangki Pertamina, kan bahaya," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan, Senin (18/3/2019).
Kombes Harry mengatakan, massa demo dilarang membawa mobil tangki karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tidak diindahkan. Misalnya, terjadi ledakan.
"Iya kan itu bahaya kalau sampai meledak dan terbakar, bagaimana?," ucapnya.
Selain itu, mobil tangki Pertamina juga merupakan alat peraga yang diatur dalam UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Ya seharusnya mengikuti aturan perundang-undangan tentang tata cara menyampaikan pendapat di muka umum, kan sudah ada aturannya apa yang boleh dan tidak boleh dibawa," sambungnya.
Truk tersebut dibawa oleh massa setelah menghadang kedua sopir di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada pukul 05.00 WIB. Truk itu sedianya mengisi biosolar di SPBU Tangerang.
Saat hendak masuk ke Pintu Tol Ancol, massa menghadang truk dan menurunkan paksa kedua sopir. Truk itu kemudian dibawa massa ke tengah-tengah aksi demo di depan Istana.
Kombes Harry dan jajaran yang mengetahui hal itu langsung bernegosiasi dengan massa. Tidak lama kemudian, Kombes Harry berhasil menguasai truk dan membawa keluar truk dari kerumunan massa.
Truk tersebut kemudian diamankan sementara waktu di dekat tenda pengamanan polisi di kawasan Monas. Selanjutnya truk tersebut akan diserahkan ke Polres Jakut.(dtc)