Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah daerah di Indonesia telah memberlakukan tilang elektronik. Namun, tidak dengan Kota Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat mengatakan kebijakan memberlakukan tilang elektronik menunggu arahan dari pemerintah pusat.
"Tilang elektronik kebijakan pusat, karena pusat ke direktorat lalu lintas, lalu ke wali kota, nanti kita lihat. Memang sampai hari ini belum berlaku itu (tilang elektronik), menunggu kebijakan pusat," ujarnya, di Medan, Senin (18/3/2019).
Kata dia, rencana pemberlakukan tilang elektronik cukup baik. Sebab, untuk mengurangi tingkat pelanggaran di persimpangan.
Menurutnya, cermin sebuah kota dapat dilihat dari cara masyarakatnya berlalu lintas. "Tahun ini anggota sudah mulai menegur pengendara yang melanggar melalui ATCS (Area Traffic Control System). Ada kreasi dari anggota setelah melihat apa yang dilakukan di daerah lain, saya bilang masa tidak bisa seperti itu, buat lucu tetapi tidak membuat orang sakit hati," tuturnya.
Selain itu, kata dia, ATCS mulai tahun ini telah berubah menjadi ITS. Di mana, ITS bersifat adaptif.
"Misalkan volume lalu lintas dari satu simpang ruas jalan dia padat, itu otomatis lebih lama hijaunya. Kalau itu kan masih disesuaikan, beberapa kota sudah menerapkan itu," terangnya.