Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) berhasil mengamankan sebanyak 22,69 Kg narkotika jenis sabu beserta 20 ribu butir pil ekstasi dalam kurun waktu sejak 26 Februari hingga 13 Maret 2019. Dalam penangkapan ini, Ditresnarkoba Poldasu juga turut menangkap sebanyak 17 orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung merincikan, pada 26 Februari, petugas Unit 1 Subdit III mengamankan sebanyak 6 tersangka masing-masing berinisial F, M alias P, I, MY, EAS alias G dan DH. Tiga tersangka F, M alias P dan I lebih dulu ditangkap di Hotel Antara Dua Jalan Asrama, Kecamatan Medan Helvetia.
Dari tangan ketiganya, petugas menyita 990 gram sabu yang dimasukkan dalam bungkus plastik assoy warna putih. Berdasarkan interogasi, ketiganya mengaku kalau ada seorang laki-laki berinsial MY yang memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Garuda II, Kecamatan Sei Semayang.
"Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MY. Darinya petugas menyita 955 gram sabu. Saat akan dilakukan pengembangan lagi, MY berusaha melarikan diri dan petugas menembak kaki kirinya. Dari pengakuan MY, ada satu orang laki-laki di Desa Limaumanis, Kabupaten Deliserdang yang memiliki sabu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Lebih lanjut Hendri mengatakan, dari keterangan MY kembali dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan EAS alias G dengan barang bukti 1.988 gram sabu. Dari EAS alias G, satu tersangka berinisial DH kembali ditangkap dengan barang bukti 1.000 gram sabu, pada 6 Maret 2019.
"Kemudian pada 12 Maret 2019, petugas kembali menangkap 4 tersangka masing-masing berinisial SIS, MS, ZRG dan AHP dengan barang bukti 17.687 gram sabu. Keempat tersangka terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat pengembangan," jelasnya.
Hendri membeberkan, dari keterangan keempat tersangka kembali diamankan satu tersangka berinisial SK. Tak sampai disitu, petugas Unit 3 Subdit III kembali melakukan penangkapan, Rabu 13 Maret 2019, dan berhasil mengamankan 3 tersangka dari lokasi berbeda.
"Awalnya petugas menangkap MIN alias F di areal tanah garapan Jalan Jermal XV dengan barang bukti 70 gram sabu-sabu. Dari keterangan MIN alias F, sabu tersebut diperolehnya dari AH alias H atas arahan ARP alias AG," sebutnya.
Di hari yang sama, lanjut Hendri, petugas berhasil menangkap ARP alias AG di Jalan HM Joni Medan dan melakukan penangkapan terhadap AH alias H di Jalan Jermal VII sekira pukul 23.00 WIB. Ketiganya kemudian diboyong ke Poldasu untuk proses lebih lanjut.
Tangkapan terakhir, petugas Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Poldasu berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial A alias J, J dan I dengan barang bukti 20.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam empat bungkusan besar.
"Ketiganya diamankan dari sampan saat melintas di perairan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Ekstasi tersebut dibawa dari Malaysia dengan modus memasukkannya ke dalam jaring plastik warna biru," tukas Hendri.
Hendri menegaskan, dengan jumlah barang bukti tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 246.900 orang. Para tersangka dikenakan Pasal 61 Ayat (1) dan Pasal 62 UU RI No 5 Tabung 1997 dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan 10 tahun kuruangan penjara.
"Mereka juga dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling sikit penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.