Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang wanita bernama Suri Catur Ningrum (34), warga Jalan Bunga Asoka, Gang Kemkem, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Sunggal, Kota Medan, harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Medan Baru, Jumat (15/3/2019). Sebabnya, wanita yang merupakan ibu rumah tangga tersebut, kedapatan mencuri handpone milik salah seorang jemaat di Masjid Al Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Medan.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, menyampaikan, peristiwa ini bermula ketika korban Putri Rahmayani (25) warga Jalan Sei Beras, Tanjung Selamat, Medan, datang ke masjid tersebut untuk mengikuti pengajian, Sabtu (23/2/2019). Lalu korban pun mengambil air wudhu, dan meletakkan tasnya di samping temannya yang juga sedang berada di dalam masjid.
"Namun usai pengajian, korban pun hendak mengambil handponenya dari dalam tas. Tapi ternyata handponenya tersebut sudah hilang," ungkapnya kepada wartawan, Senin (18/3/2019).
Lantaran temannya juga tidak mengetahui di mana keberadaan handponenya, Putri pun lantas membuat pengaduan di Mapolsek Medan Baru. Mendapatkan pengaduan ini, polisi dibantu dengan pihak masjid membuka CCTV, sehingga terlihat pelaku sedang mengambil handpone dari tas korban.
Selanjutnya, sambung Martuasah, pada Jumat (15/3/2019), pelaku pun kembali ke masjid itu untuk melakukan aksi kejahatannya lagi. Akan tetapi, pihak keamanan masjid yang sudah menandai pelaku, langsung menangkapnya dan menghubungi Polsek Medan Baru.
"Pelaku sudah berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, ternyata yersangka sudah tiga kali melakukan pencurian HP di masjid yang sama," pungkasnya.