Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menyita sejumlah dokumen dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan dengan tersangka Romahurmuziy (Rommy). Dokumen yang disita terkait proses dan hasil seleksi jabatan Kemenag.
"Dari Kementerian Agama diamankan sejumlah dokumen terkait proses seleksi kepegawaian baik bagaimana tahapannya dan hasilnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).
Adapun ruangan yang digeledah adalah ruang Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, ruang Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Kepala Biro Kepegawaian Kemenag. Selain itu, KPK juga menyita dokumen terkait hukuman disiplin terhadap pejabat Kemenag yang jadi salah seorang tersangka di kasus ini.
"Diamankan juga dokumen terkait hukuman disiplin yang diberikan kepada salah satu tersangka," ujarnya.
Selain Rommy, KPK memang menetapkan 2 orang pejabat Kemenag sebagai tersangka. Keduanya adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Adapun salah satu tersangka yang pernah dijatuhi hukuman disiplin adalah Haris Hasanuddin.
Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR sekaligus eks Ketum PPP, diduga menerima total suap Rp 300 juta dari kedua orang itu untuk mengurus proses seleksi jabatan. Rinciannya, Rp 50 juta dari Muafaq diduga diberikan pada Jumat (15/3) ke Rommy, dan Rp 250 juta diduga diberikan Haris ke Rommy pada 6 Februari 2019. dtc