Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Tim KPK menyita duit ratusan juta rupiah dari ruang kerja Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Kemenag menegaskan pihaknya menghormati kewenangan KPK terkait penggeledahan.
"(Soal penyitaan uang), itu sudah ranah KPK. Jadi kami tidak bisa berkomentar karena tugas kami adalah mendampingi para penyidik KPK tadi untuk melakukan pembukaan segel, kemudian juga melakukan pemeriksaan," ujar Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan kepada wartawan di kantornya, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019).
Pihak Kemenag, menurut Nur Kholis, mendampingi para penyidik KPK melakukan pembukaan segel. Tim KPK dalam penggeledahan juga mencari dokumen-dokumen yang diduga terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan dengan tersangka Romahurmuziy dan dua pejabat wilayah Kemenag.
"Kemudian di akhir tadi kita juga menandatangani berita acara. Istilah yang dipakai berita acara penyitaan dokumen KPK," sambungnya.
Pernyataan yang sama disampaikan Kabiro Humas Kemenag Mastuki. Mastuki tak menjawab gamblang saat ditanya soal penyitaan duit ratusan juta rupiah dari ruang kerja Menag Lukman Hakim.
"Ya, dokumen-dokumen yang diperlukan, itu termasuk yang diperlukan oleh KPK. Seluruhnya itu ranah KPK. Jadi yang kami tahu, yang kami dampingi adalah memberikan seluruh dokumen yang diperlukan dan itu seluruhnya sudah kami sampaikan kepada petugas," ujarnya.
Selain soal penggeledahan yang dilakukan KPK, pihak Kemenag berbicara mengenai proses seleksi pejabat pimpinan tinggi. Terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan, KPK sebelumnya menyatakan Romahurmuziy diduga mengatur proses pengisian jabatan untuk Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.
"Kalau seleksi jabatan, itu kan ada panitia seleksi yang disiapkan oleh Kementerian Agama, kemudian pansel bekerja sesuai dengan SOP yang ada. Kan ada peraturan yang mengatur di sana, salah satunya PP Nomor 11 Tahun 2017 terkait ASN," papar Nur Kholis.dtc