Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederick ST Siahaan divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Frederick ST Siahaan dinyatakan majelis hakim, bersalah korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG).
"Menyatakan terdakwa Frederick ST Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Frederick bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
Perbuatan Frederick dilakukan bersama-sama dengan Direktur Utama Pertamina saat itu, Karen Galalia Agustiawan, Eks Manager Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul & Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan. Frederick diyakini hakim telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
Investasi Pertamina di Blok BMG tersebut melanggar prosedur investasi yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan ketentuan pedoman investasi lainnya. Hakim mengatakan, Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian participating interest di blok BMG karena cadangan dan produksi aset tersebut relative kecil.
"Menyalahgunakan kewenangan jabatan atau kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam perbuatan terdakwa terpenuhi," jelas hakim.
Atas investasi itu, Pertamina diyakini hakim juga tidak memperoleh keuntungan secara ekonomis lewat investasi di Blok BMG. Sebab sejak 20 Agustus 2010 perusahaan Roc Oil Company (ROC) Ltd Australia selaku operator di blok BMG menghentikan produksi dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi.
Hakim mengatakan, perbuatan Frederick telah memperkaya korporasi ROC Ltd. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 586.066.000.000.
"Walau sejak 20 Agustus 2010, ROC telah menghentikan produksi di Blog BMG, namun berdasarkan SPA antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dengan ROC, PT PHE wajib membayar kewajiban biaya operasional (cash call) dari blok BMG Australia sampai dengan tahun 2012 sehingga hal tersebut menambah beban kerugian bagi PT Pertamina," tutur hakim. dtc