Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat masih ada Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
"Menurut catatan kami, masih ada 52 kabupaten/kota yang belum membentuk PPID. Hal ini dapat mengganggu performa pemerintahan secara keseluruhan," ujar Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, melalui keterangan tertulis, Selasa (19/3/2019).
Menurutnya, performa pemerintahan yang baik dapat terlihat apabila sebuah daerah memiliki keterbukaan informasi publik.
“Performa yang baik apabila daerah mampu melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara penuh," jelas Bahtiar.
Kata dia, bahaya apabila suatu daerah tidak membentuk PPID. Menurutnya, hal itu dapat mengindikasikan daerah tersebut tidak transparan.
“Jika suatu daerah tidak membentuk PPID, maka bisa diindikasikan daerah tersebut tidak transparan dan potensi korupsi masih tinggi," tuturnya.