Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ratna Sarumpaet mengatakan Fahri Hamzahbersedia menjadi saksi yang meringankannya.
"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ratna mengatakan Fahri bersedia secara sukarela menjadi saksi fakta. Bahkan Fahri disebut pihak yang menawarkan diri.
"Beliau yang menawarkan," kata Ratna.
Namun Ratna mengaku belum mengetahui siapa lagi yang akan menjadi saksi meringankan dari pihak politisi. Ratna mengatakan akan ada akademisi dan ahli yang juga akan dihadirkan untuk menjadi saksi yang meringankan.
"Saya belum tahu. Mestinya nanya ke pengacara saya. Saya lebih tahu yang ahli, karena yang saksi ahli," kata Ratna.
Sebelumnya Fahri Hamzah diklaim akan menjadi penjamin penangguhan tahanan Ratna menjadi tahanan kota. Ratna menyebut pengajuan penangguhan tahanan kota akan diajukan pekan depan.
"Insyaallah minggu depan," ungkapnya.
Sementara itu, pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan Fahri Hamzah juga akan menjadi saksi yang meringankan.
"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau (Fahri) bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa aja kan belum," ungkap Insank.
Mengenai eksepsi ditolak majelis, Insank mengaku optimis menghadapi pokok perkara. Ia mengaku akan mengikuti prosedur persidangan.
" Ya, eksepsi ditolak kami ikuti prosedur disampaikan majelis hakim namun keberatan kami akan tayangkan di pembelaan pokok perkara," kata Insank.(dtc)
EDITOR HISAR HASIBUAN
hisar hasibuan
11.09 (2 menit yang lalu)
ke saya
Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet, Sidang Lanjut ke Pokok Perkara
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet. Majelis hakim menyatakan proses persidangan kasus hoaxpenganiayaan terus berlanjut sampai ke pokok perkara.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dia menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan. Selanjutnya persidangan akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa dihadirkan dan pemeriksaan saksi.
"Memerintahkan sidang perkara pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan," kata Ratna.
Joni mengatakan atas eksepsi ditolak penasihat hukum terdakwa dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara. Selanjutnya persidangan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Diketahui, Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan hoaxpenganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang diklaim akibat penganiayaan, meski sebetulnya karena operasi plastik.
Cerita hoax penganiayaan, menurut jaksa, disebarkan Ratna Sarumpaet ke sejumlah orang lewat pesan WhatsApp. Jaksa juga menyebut Prabowo Subianto menggelar jumpa pers terkait kabar penganiayaan Ratna yang ternyata bohong belaka.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(dtc)