Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru menggerebek transaksi narkoba di Jalan Selamat Ketaren Ujung, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (19/3/2019).
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 15 Kg ganja, berikut dua orang pengedarnya yakni Bambang Prihandono (39) warga Jalan Pasar 10, Gang Abadi, Percut Sei Tuan dan Rudianto (45) warga Jalan Alridho, Gang Buntu, Desa Bandar Kalippa.
"Kedua tersangka pengedar terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan. Keduanya sudah diamankan dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ungkap Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing.
Martuasah menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Selamat Ketaren Ujung, Percut Sei Tuan.
"Mendapatkan informasi itu personel Tim Pegasus Polsek Medan Baru kemudian turun ke lokasi dan mengamankan keduanya. Sedangkan terhadap barang bukti 15 Kg ganja ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Rudianto," jelasnya.
Sejauh ini, Martuasah menyampaikan, keduanya masih dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pengembangan. Kepada kedua tersangka, lanjut Martuasah, terancam dijerat dengan Pasal 112 UU NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
"Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per hari dari menjual ganja," pungkasnya.